Latest Updates

Hukum Wanita Mempercantik Diri



Bolehkah wanita muslimah mempercantik diri, lalu keluar rumah untuk pergi ke suatu tempat?
Jawabannya adalah boleh, asalkan ia berpakaian penutup 'aurat, yakni tidak menampakan keindahan-keindahan yang amat menimbulkan fitnah. Seperti dada, rambut, betis dan yang lainnya. Dan jika perginya itu jauh, maka harus disertai mahramnya lagi pula perginya tidak menuju ke perkumpulan kaum lelaki. Semua itu demi menjaga timbulmnya fitnah bagi dirinya.

0 Response to " Hukum Wanita Mempercantik Diri "

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.


Obat Sipilis
Obat Raja Singa
Obat Kencing Nanah
Obat Gonore
Obat Herpes
Obat Kutil Kelamin
Obat Jengger Ayam
Obat Kondiloma Akuminata
Obat ketuat kemaluan
Obat panu Kadas kudis
Obat Gatal dan Eksim
Obat Kewanitaan
Obat Keputihan
Obat Perapet Vagina
obat Wasir
obat Ambeien
obat Ambejoss
Obat Kanker Herbal
obat kutil kelamin
Ciri gejala Sipilis
Obat Sipilis